30 November 2025
Proses due diligence

Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/construction-site-with-cranes-against-blue-sky_1017450.htm

Proyek infrastruktur—jalan tol, bandara, pelabuhan, atau pembangkit listrik—adalah urat nadi perekonomian. Proyek-proyek ini menelan biaya triliunan rupiah dan memiliki rentang waktu puluhan tahun. Karena keterbatasan APBN, model Pembiayaan Infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi solusi. Namun, mengundang modal swasta triliunan rupiah tidak semudah membalik telapak tangan. Investor dan, yang lebih penting, perbankan (lender) tidak akan mengeluarkan satu sen pun hanya berdasarkan studi kelayakan (Feasibility Study) yang optimis.

Mereka akan melakukan satu proses investigasi mendalam yang sangat ditakuti sekaligus dihormati: Due Diligence (Uji Tuntas).

Bagi sebuah proyek, due diligence adalah “Ujian Akhir” yang menentukan status “bankable” atau “tidak bankable”. Proyek yang gagal melewati DD akan mati di atas kertas. Artikel ini akan membedah proses uji tuntas dari kacamata pemberi pinjaman dan apa yang sebenarnya mereka cari.

Perbedaan Kunci: “Feasible” (Layak) vs. “Bankable” (Layak Dibiayai)

Sebelum masuk ke prosesnya, kita harus paham ini.

  • Feasible (Layak): Ini adalah kesimpulan dari Studi Kelayakan (FS) yang dibuat oleh konsultan proyek. FS biasanya berkata, “Ya, proyek ini secara teknis bisa dibangun dan secara ekonomi bermanfaat bagi negara.” Ini adalah perspektif optimis.
  • Bankable (Layak Dibiayai): Ini adalah kesimpulan dari due diligence yang dilakukan oleh perbankan. Bank tidak bertanya “Apakah ini proyek bagus?” Bank bertanya, “Apakah kami akan dibayar kembali, tepat waktu, penuh, ditambah bunga, dalam skenario terburuk sekalipun?”

Due diligence adalah proses untuk menjawab pertanyaan kedua tersebut. Ini adalah investigasi skeptis untuk mencari setiap “lubang” dan “retakan” dalam rencana proyek.

Siapa Tim Uji Tuntas?

Proses DD tidak dilakukan oleh satu orang. Pemberi pinjaman (Bank) akan menyewa pasukan konsultan independen—yang dibayar oleh pemrakarsa proyek tetapi bertanggung jawab kepada Bank—untuk “menyerang” proposal dari segala sisi. Tim ini biasanya terdiri dari:

  • Konsultan Hukum (Legal)
  • Konsultan Teknis (Technical)
  • Konsultan Finansial (Financial)
  • Konsultan Lingkungan & Sosial (ESG)
  • Konsultan Asuransi

Pekerjaan mereka adalah memverifikasi setiap asumsi yang dibuat dalam Studi Kelayakan.

5 Pilar Uji Tuntas Proyek Infrastruktur

Proses due diligence akan membedah proyek menjadi lima pilar utama.

1. Uji Tuntas Legal (Legal Due Diligence)

Pilar ini adalah fondasi dari segalanya. Jika legalitasnya cacat, pilar lain tidak ada gunanya. Konsultan hukum akan memeriksa:

  • Legalitas Entitas: Apakah Badan Usaha (SPV – Special Purpose Vehicle) sudah berdiri dengan benar? Apakah PJPK (Pemerintah) memiliki wewenang sah untuk menjalankan proyek ini?
  • Perizinan (Licenses and Permits): Apakah semua izin dasar ada? Izin lokasi, izin prinsip, dan yang paling penting: AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Jika AMDAL belum “clear”, bank tidak akan mau lanjut.
  • Pengadaan Lahan (Land Acquisition): Ini adalah “kuburan” proyek infrastruktur di Indonesia. Bank tidak akan mendanai proyek yang status lahannya belum 100% bersih (clean and clear). Mereka akan memeriksa setiap sertifikat, bukti pembayaran ganti rugi, dan Rencana Pengadaan Lahan dan Pemukiman Kembali (LARAP) untuk memastikan tidak ada sisa sengketa sosial yang bisa meledak di kemudian hari.
  • Perjanjian Kerja Sama (PKS / Concession Agreement): Konsultan hukum akan “menyisir” setiap pasal dalam PKS. Apakah hak dan kewajiban PJPK dan Badan Usaha sudah jelas? Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa? Apakah klausul force majeure sudah adil?

2. Uji Tuntas Teknis (Technical Due Diligence)

Pilar ini menjawab pertanyaan, “Apakah benda ini benar-benar bisa dibangun dan dioperasikan?” Konsultan teknis akan menilai:

  • Proven Technology: Apakah teknologi yang diusulkan (misal, turbin, membran) adalah teknologi yang sudah teruji (proven technology)? Bank sangat konservatif; mereka membenci teknologi baru yang belum terbukti.
  • Desain Rekayasa: Apakah Desain Teknik Rinci (DED) masuk akal? Apakah volume pekerjaan sudah dihitung benar?
  • Rekam Jejak Kontraktor (EPC): Siapa yang akan membangun? Apakah kontraktor EPC (Engineering, Procurement, Construction) memiliki rekam jejak sukses di proyek serupa? Bank akan lebih percaya jika yang membangun adalah kontraktor kelas 1.
  • Timeline Konstruksi: Apakah jadwal 2 tahun itu realistis, atau itu janji manis yang optimis? Konsultan teknis akan membuat penilaian independen (seringkali mereka bilang, “Ini proyek 3 tahun, bukan 2”).
  • Rencana O&M: Bagaimana rencana operasi dan pemeliharaan (O&M) selama 25 tahun ke depan? Apakah biayanya realistis?

3. Uji Tuntas Finansial dan Komersial (Financial & Commercial DD)

Ini adalah jantung dari bankability. Di sinilah model keuangan proyek akan “disiksa”.

  • Majas: Model keuangan adalah cerita optimis yang ditulis sponsor; due diligence adalah editor skeptis yang memeriksa fakta di setiap kalimat.
  • Verifikasi Asumsi: Konsultan finansial akan menantang setiap asumsi:
    • Permintaan (Demand): Apakah proyeksi trafik tol 50.000 kendaraan/hari itu nyata? Atau itu angka impian? Mereka akan membandingkan dengan data historis atau membuat survei independen.
    • CapEx (Biaya Konstruksi): Apakah angka CapEx Rp 5 triliun itu valid? Konsultan teknis akan memberi masukan di sini.
    • OpEx (Biaya Operasi): Apakah biaya O&M realistis? Seringkali sponsor mengecilkan angka ini agar profit terlihat bagus.
  • Stress Testing: Inilah bagian terpenting. Bank akan bertanya, “Bagaimana jika…?”
    • “Bagaimana jika trafik meleset 30%?”
    • “Bagaimana jika biaya konstruksi bengkak 20%?”
    • “Bagaimana jika suku bunga naik 3%?”
  • Fokus pada DSCR: Bank tidak peduli pada IRR (Internal Rate of Return) Anda. Mereka peduli pada DSCR (Debt Service Coverage Ratio). Angka ini menunjukkan kemampuan arus kas proyek untuk membayar utang (pokok + bunga). Bank mensyaratkan DSCR minimal 1.25x atau 1.35x. Jika stress test membuat DSCR jatuh di bawah 1.0x, proyek itu “gagal” dan tidak bankable.
  • Komersial: Siapa pembeli Anda? Untuk proyek listrik (PLTU/PLTA), seberapa kuat kontrak PPA (Power Purchase Agreement) dengan PLN? Apakah tarifnya sudah pasti?

4. Uji Tuntas Lingkungan & Sosial (ESG Due Diligence)

Dulu, ini hanya “centang kotak”. Sekarang, ini adalah “deal breaker”. Bank-bank besar terikat pada Equator Principles atau standar IFC (International Finance Corporation).

  • Mereka tidak hanya mengecek AMDAL. Mereka akan melakukan audit lapangan.
  • Apakah ada isu pencemaran? Apakah ada potensi konflik dengan masyarakat adat?
  • Bagaimana rencana pengelolaan limbah B3?
  • Bank tidak mau reputasinya hancur karena mendanai proyek yang merusak lingkungan atau melanggar HAM.

5. Uji Tuntas Asuransi dan Alokasi Risiko

  • Alokasi Risiko: Konsultan akan memetakan matriks risiko dari PKS. Apakah risikonya sudah dialokasikan ke pihak yang paling mampu mengelolanya? (Contoh: Risiko lahan harusnya di Pemerintah, risiko konstruksi di Swasta).
  • Asuransi: Apakah semua risiko yang bisa diasuransikan (kebakaran, gempa, kerusakan mesin) sudah ditutup oleh polis asuransi yang memadai (Construction All Risk, Operational All Risk)?

Peran Penjaminan: Menutup Celah ‘Bankability’

Seringkali, proses DD menemukan risiko-risiko yang tidak bisa dikelola swasta dan juga tidak bisa diasuransikan—terutama Risiko Politik (misal, pemerintah membatalkan konsesi) atau Risiko Wanprestasi PJPK (misal, pemerintah gagal membayar tarif Availability Payment).

Proyek akan menjadi “tidak bankable”. Di sinilah peran penjaminan (guarantee) masuk. Jika risiko-risiko ini dijamin oleh lembaga kredibel (seperti Jaminan Pemerintah melalui PT PII), maka “lubang” risiko itu tertutup. Jaminan mengubah proyek yang tadinya tidak pasti menjadi pasti.

Kesimpulan

Due diligence bukanlah proses untuk “menggagalkan” proyek. Ini adalah proses untuk “menguatkan” proyek. Ia mengidentifikasi semua kelemahan agar bisa diperbaiki sebelum uang triliunan rupiah digelontorkan.

Proyek Pembiayaan Infrastruktur yang lolos dari saringan due diligence yang ketat adalah proyek yang telah teruji, matang, dan siap dieksekusi. Itu adalah definisi sesungguhnya dari “bankable”.

Memahami bagaimana membuat proyek Anda lolos uji tuntas adalah kunci sukses Pembiayaan Infrastruktur. Untuk panduan ahli dalam menavigasi risiko dan struktur penjaminan yang membuat proyek Anda bankable, hubungi PT PII.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *